A. Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
B. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.
C. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.