DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 13 Ayat 1 UUD 1945
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
B. Pasal 13 Ayat 2 UUD 1945
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
C. Pasal 13 Ayat 3 UUD 1945
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.