DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 17 Ayat 1 UUD 1945
(1) Presiden dibantu oleh Menteri - menteri negara.
B. Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945
(2) Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
C. Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
D. Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam Undang - Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.