DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah - daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang Tiap - tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang - Undang.
B. Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
C. Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Anggota - anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
D. Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota Masing - masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
E. Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi Seluas - luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang - undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
F. Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan Peraturan - peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
G. Pasal 18 Ayat 7 UUD 1945
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang - Undang.
Ini bunyi pasal?
BalasHapusMohon maaf, kamu tidak menuliskan bunyi pasal dalam komentar kamu. Jika kamu bertanya pasal yang di atas, kamu bisa melihat bagian atas bunyi pasal karena itu nomor pasalnya. Pada bagian huruf tercetak tebal.
HapusMakasih banyak
BalasHapusThanks yaa kak...
BalasHapusSangat membantu 🌟🌟🌟🌟👌🏻👌🏻👌🏻
pasal 18 ayat 6 tersebut diatas, apakah masih berlaku sampai dengan saat ini, atau apakah ada perubahan, mohon bantuannya
BalasHapusMasih berlaku sampai saat ini dan bisa menjadi tidak berlaku bila terjadi suatu perubahan.
Hapus