DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
B. Pasal 20A Ayat 2 UUD 1945
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
C. Pasal 20A Ayat 3 UUD 1945
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
D. Pasal 20A Ayat 4 UUD 1945
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undang - Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.