DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang - Undang.
B. Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
C. Pasal 22 Ayat 3 UUD 1945
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.