A. Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar.
B. Pasal 3 Ayat 2 UUD 1945
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
C. Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang - Undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.