A. Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan Sungguh - sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik - baiknya dan Seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan Selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan Sungguh - sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan Sebaik - baiknya dan Seadil - adilnya, memegang teguh Undang - Undang Dasar dan menjalankan segala Undang - Undang dan peraturannya dengan Selurus - lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
B. Pasal 9 Ayat 2 UUD 1945
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan Sungguh - sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.