DAFTAR ISI
AKHIR
A. Aturan Peralihan Pasal I UUD 1945
(I) Segala peraturan Perundang - undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.
B. Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
(II) Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang - Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.
C. Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945
(III) Mahkamah Konstitusi dibentuk Selambat - lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.