DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan Perundang - undangan di bawah Undang - Undang terhadap Undang - Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang - Undang.
B. Pasal 24A Ayat 2 UUD 1945
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
C. Pasal 24A Ayat 3 UUD 1945
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
D. Pasal 24A Ayat 4 UUD 1945
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
E. Pasal 24A Ayat 5 UUD 1945
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan Undang - Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.