DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah Orang - orang bangsa Indonesia asli dan Orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang - undang sebagai warga negara.
B. Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
C. Pasal 26 Ayat 3 UUD 1945
(3) Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang - undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.