DAFTAR ISI
AKHIR
A. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
B. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
(2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C. Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.