A. Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
(2) Negara menjamin kemerdekaan Tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya Masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.