A. Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan Nilai - nilai budayanya.
B. Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa memberikan saran dan laporan bila terdapat sesuatu yang ingin kamu sampaikan.
Gunakan kata - kata yang sopan untuk mengomentar dan mengkritik.
Katakan bila ingin ada materi atau pembahasan yang ingin ditambahkan atau yang kurang lengkap.